Apakah Anda Yakin Google Dapat Dikenakan Pajak ?

Antara kedaulatan data dan “konsep pemikiran” yang tidak mewajibkan perwakilan badan usaha asing menempatkan data center di Indonesia dengan penarikan pajak Google, merupakan polemik seru di media nasional. Lantas, apakah kita dapat yakin bahwa Google dapat dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia ? ini yang tidak kalah menarik untuk dibahas.

Google dapat dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia

Sumber Penghasilan Google di Indonesia

Google yang dulunya hanya sebuah portal mesin pencari, kemudian merambah pada bidang periklanan dengan memberikan fasilitas iklan pada video youtube, Gmail, dan sebagainya. Kini google juga sudah merupakan perusahaan cloud terbesar di dunia.

Penghasilan utama mereka di Indonesia di awali pada periklanan. Dimana terlalu banyak aspek pajak yang perlu di terapkan. Baik dari sisi publisher maupun advertiser, ini dapat dipahami bagi anda para pengguna adsense dan adwords.

Ditjen Pajak menemukan bahwa Google memiliki hutang pajak sebesar Rp. 5 Triliun untuk 5 tahun ber-operasi di Indonesia. Jumlah tersebut di dapat dari dasar fee yang diterima oleh kantor perwakilan Google Indonesia, yakni sebesar 4% dari penjualan iklan. Namun dari beberapa informasi di media berita seperti CNN, ternyata kebanyakan penghasilan tersebut di proses di kantor cabang Google di Singapura. Disini masalahnya.. pajak masuk ke Singapura, tidak ke Indonesia. Jika ditagih pun, tentunya Google terkena pajak dua kali, apalagi jika ditambah denda pajak.

Sistem Cloud Sebagai Basis Operasi Usaha dan Masalah Perpajakan

Google menempatkan server di sebuah data center di Singapura untuk melayani para pengguna di Indonesia. Ini dapat di ibaratkan seperti anda ingin menggelar sebuah konser musik di suatu lokasi, akan tetapi infrastruktur atau peralatan panggungnya berada di lokasi yang lain.

Sedangkan definisi Badan Usaha Tetap atau BUT mencakup pada lokasi tempat usaha dan lokasi fasilitas usaha. Sedangkan PPN dan PPh untuk perusahaan multinasional tidak dapat dikenakan pada perusahaan perwakilan atau perusahaan non BUT.

Oleh karena itu, sebetulnya peraturan pemerintah nomor 82 Tahun 2012 pasal 17 ayat 2 yang mewajibkan penempatan server di Indonesia bagi setiap usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik sudah selaras dengan definisi BUT dan dapat mendukung penerapan pajak bagi google.

Upaya Yang Dapat Dilakukan Agar Google Dapat Dikenakan Pajak

Memang tidak mudah untuk membujuk google agar mendirikan badan usaha tetap dan infrastruktur IT di Indonesia. Terlebih lagi dengan adanya rencana mentri kominfo yang akan tidak mewajibkan perusahaan perwakilan untuk menempatkan server di Indonesia. Tentu ini akan menambah pusing kepala pak Jokowi.

Memang dari sisi perpajakan ada istilah penyeimbangan pajak, namun sangat berkemungkinan besar pihak Google telah mempertimbangkan hal tersebut dari jauh hari. Google memang sudah bermaksud untuk membayar pajak di Indonesia. Namun jika pihak Google merasa ada peraturan di Indonesia yang telah mereka langgar, tentu mereka sudah berada di tengah rombongan peserta Tax Amnesty.

Sebetulnya ada upaya yang dapat dilakukan agar google dapat dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia, namun harus dengan cara yang lebih lembut. Pertama, kita harus pahami bahwa pajak bukan sekedar “menagih sejumlah besar” dan kemudian “di negosiasikan” dengan argumentasi peraturan. Akan tetap pajak lebih pada pengembangan berkelanjutan.

Indonesia dapat membujuk google dengan mengampuni sebagian bahkan keseluruhan pajak terhutang Google. Ini cukup ekstrim kedengarannya, tapi sebagai petukarannya – Google harus merealisasikan sebuah usaha tetap di Indonesia. Ini artinya seluruh infrastruktur IT yang dibutuhkan Google harus berada di Indonesia.

Tentu jika google telah mejadi BUT di Indonesia, maka akan membuka lapangan kerja di Indonesia. Pada awal proses ini, pemerintah “kehilangan Rp. 5 Triliun”, namun kedepannya akan lain ceritanya. Kedepannya tidak akan ada isu masalah penagihan pajak Google, alias Google dapat dikenakan pajak. Tentunya, jika pemerintah Indonesia tidak berani mengambil resiko maka kemungkinannya yang ada hanya selalu nol dalam menagih pajak perusahaan seperti Google.

Prinsipnya adalah, jika ternyata masalah perpajakan ini hanya ada di sisi pemerintah dalam mengelola peraturan, tentu pengusaha tidak dapat dikenakan denda. Justru jika di paksakan, ini akan membuat pemerintah Indonesia seperti anak kecil yang merengek memaksa untuk dituruti keinginannya. Lebih untung jika di turuti, namun jika hanya seperti rengekan anak kecil yang minta diperhatikan tentu seluruh bangsa ini yang akan malu. Pemerintahlah yang harus selalu membujuk pengusaha, seperti pada program tax amnesty yang tengah dilakukan.

Google Lebih Untung Jika Mendirikan Badan Usaha Tetap di Indonesia

Dari berbagai aspek, google akan di untungkan jika sudah menjadi badan usaha tetap di Indonesia. Berikut keuntungan tersebut:

  • Biaya karyawan Indonesia lebih murah dari Singapore
  • Tenaga terlatih di Indonesia sudah banyak, dan Google dapat mendirikan training center untuk para staf
  • Biaya operasional di Indonesia secara keseluruhan lebih murah, baik dari sewa tempat, pendirian bangunan, dan sebagainya.
  • Akses pengguna di Indonesia akan lebih cepat, dan hemat bandwidth internasional. Ini merupakan faktor paling signifikan karena terhitung dalam setiap detik. Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia pun sebetulnya tidak keberatan untuk menempatkan server di Indonesia karena dapat meningkatkan layanan ke pengguna.
  • Terbebas dari masalah perpajakan, terutama denda pajak yang sangat besar
  • Terbebas dari masalah kedaulatan data.

Pemerintah Indonesia juga di untungkan, namun harus berani berkorban terlebih dahulu untuk mendapatkan yang lebih besar. Oleh karena itu, kewajiban penempatan server di Indonesia merupakan harga mutlak yang tidak dapat ditawar.

Inkonsitensi Menkominfo Dalam Penerapan Peraturan

Menkominfo Rudiantara (sering disebut : Chief RA), telah mengeluarkan pernyataan bahwa banyak bank asing yang merupakan perwakilan saja di Indonesia, sehingga tidak harus menempatkan server di Indonesia. Menurut Rudiantara, hal tersebut dimaksudkan agar memberi daya saing Indonesia. Sedangkan jika perwakilan usaha asing tidak diwajibkan menempatkan server di Indonesia, entah sampai kapan mereka akan menjadi badan usaha tetap di Indonesia. Sehingga daya saing yang dimaksud Rudiantara memungkinkan timbulnya kerugian perpajakan terhadap pemerintah Indonesia yang semakin besar.

Untuk meningkatkan daya saing, perlu iklim investasi yang baik. Artinya profesionalisme merupakan hal yang utama. Objektifitas dalam memperlakukan investor asing merupakan faktor kunci. Namun jika objektivitas tersebut berkurang, maka pemikiran akan bergeser hanya pada pemenuhan tuntutan dari berbagai pihak saja. Sehingga tidak hanya google, perusahaan perwakilan lain pun dapat berkelit dari perpajakan di Indonesia.

Kesimpulan:

Masalah perpajakan bukan hanya penagihan dalam jumlah tertentu yang kemudian “dinegosiasikan” dengan argumentasi peraturan hingga tax amnesty. Masalah perpajakan lebih pada masalah kedaulatan negara. Kedaulatan negara tidak hanya berada di perbatasan wialayah saja, akan tetapi kedaulatan pajak, kedaulatan data, dan kedaulatan lainnya perlu dipenuhi oleh penyelenggara negara.

Jika tidak, negara akan hilang dalam potensi perpajakan dan bangsa Indonesia tetap akan menjadi bangsa “pengimpor” yang paling disayangi oleh negara-negara maju. Pelemahan kedaulatan data perlu di awasi secara cermat oleh pemerintah. Dengan menemukan hubungan dan keterkaitan terhadap aspek yang lain. Sebetulnya, landasan tersebut sudah terbentuk pada pemerintahan sebelum era Jokowi, tinggal dilanjutkan saja.

Pemerintah perlu mengupayakan usaha pembujukan, agar kedepannya Google dapat dikenakan Pajak. Tidak hanya google, seluruh perusahaan perwakilan asing yang beroperasi di Indonesia dapat dikenakan pajak.

 

Advertisement

Kategori

Powered by

digital marketing specialist
Jasa SEO Indonesia Terbaik

Artikel Terkait

Pin It on Pinterest

Share This